Medan, SDMTimes.com – Warga Kota Medan, Achmad Riza Siregar meminta walikota untuk menertibkan bangunan liar di atas drainase yang meresahkan masyarakat.
Apalagi, bangunan liar yang dijadikan tempat usaha tersebut menganganggu ketertiban umum karena menjadi salah satu penyebab genangan air di jalan pada masa penghujan.
“Kita meminta ketegasan dari Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menegakkan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase. Apalagi, bangunan liar tersebut berada dan menutup saluran drainase,” ujar Achmad Riza Siregar, Rabu, (1/12/2021).
Riza menjelaskan, beberapa bangunan liar yang meresahkan warga karena menutup saluran drainase tersebut berada di Jalan Sikambing Belakang, Lingkungan I, Keluarahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Tentu solusi dalam mengatasi banjir salah satunya yaitu memperlancar air sampai ke Sungai Deli. Itu dapat dilakukan dengan cara membongkar bangunan-bangunan yang melanggar aturan,” jelas Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan ini.
Karena itu, tegas, Riza, Walikota Medan diminta untuk segera mengatasi persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
“Peraturan dan Perwalnya jelas dan ada. Tetapi walikota sepertinya enggan dan separuh hati dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Medan. Mengapa saya katakan seperti itu, karena sampai saat ini tidak ada tindakan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas parit drainase itu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Riza, ia akan mengirimkan surat keberatannya tentang bangunan yang melanggar aturan dan meresahkan itu kepada Walikota Medan.
“Kita sedang menyiapkan dan segera mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,” pungkas Riza.
Sebelumnya, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Bobby datang ke lokasi tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya bangunan kafe menutup drainase.
Kemudian, saat itu, Bobby juga meminta agar Lurah Pandau Hulu II memantau proses pembongkaran bangunan. Bobby mengatakan, jika tidak dibongkar, kafe itu akan diberi sanksi.
Bobby juga menegur Lurah karena tidak melarang pembangunan di atas parit. Bobby mengatakan lurah harusnya sejak awal melakukan pelarangan karena bangunan tersebut menyebabkan banjir.