Medan, SDMTimes.com – Warga Kota Medan bernama Irman Arief melaporkan Ferdinand Hutahaean karena cuitan ‘Allahmu lemah’ ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Irman menyebut cuitan Ferdinand itu telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Irman Arief melaporkan Ferdinand ke SPKT Polda Sumut pada Jumat (7/1/2022). Dia datang bersama pengacaranya dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM).
Laporan Irman itu tertuang pada laporan nomor: STTLP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporan itu disebut telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 Jo 45 dan 156 A KUHP dan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
Dalam laporan itu pelapornya adalah Irman Arief dan terlapornya Ferdinand Hutahaean pengguna akun twitter @ferdinandHaean3.
“Kita datang kemari mendampingi seorang warga negara yang bernama Irman Arif atas adanya cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyatakan kasihan sekali ternyata ‘Allahmu lemah’,” kata pengacara Irman, Mahmud Irsad Lubis kepada wartawan.
Irsad menyebut setelah ditelaah, cuitan yang dilontarkan Ferdinand diduga telah bertentangan dengan hukum. Selain itu, juga telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Setelah kami analisa secara mendalam dan secara hukum. Maka cuitan tersebut menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 45 a ayat 2 dan Juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 Juncto UU 19 tahun 2016 tentang ITE,” sebut Irsad yang juga ketua KAUM.
“Yang kedua, bahwa cuitan itu juga yang menyatakan ternyata ‘Allahmu lemah’ itu merupakan ujaran kata-kata bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat karena itu bertentangan dengan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan peraturan hukum pidana,” ujar Irsad.
Kemudian, cuitan itu pun juga disebut Irsad konotasinya diduga ditujukan kepada umat Islam. Dia menyebut hal itu telah melanggar tentang penistaan agama.
“Itu merupakan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 Jo pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama,” sebut Irsad.
Irsad mengatakan pihaknya taat dan patuh terhadap hukum. Dengan demikian, dia mendampingi Irman membuat laporan ke Polda Sumut.
“Kita berharap agar orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti ini untuk segera ditangkap dan ditahan,” ucap Irsad.
Selain itu, Irsad juga angkat bicara soal Ferdinand mengaku bahwa dirinya telah mualaf. Irsad pun tidak menghiraukan pengakuan dari Fedinand Hutahaean tersebut.
“Permasalahan dia mengaku mualaf dan sebagainya itu urusan dia. Ini proses sudah sidik. Sidik itu artinya dimuka kepolisian tindak pidananya sudah terjadi. Tinggal ambil dua alat bukti, bisa keterangan saksi, bisa Twitter, dan sebagainya yang kita screen shoot. Cukup tentukan sebagai tersangka. Kalau sudah tersangka, tangkap dia dan taham,” ujar Irsad.