Medan, SDMTimes.com – Wahyuni, sebagai owner arisan Kece Medan menjadi korban penipuan dan penggelapan uang arisan lebih kurang sebesar Rp 570 juta yang dilakukan anggotanya yang ikut dalam arisan Kece Medan inisial KR.
Adapun kronologi kejadiannya, KR telah menarik/mengambil uang arisan Kece Medan, Namun KR tidak membayarkan kewajibannya sebagai anggota, sehingga Wahyuni sebagai owner arisan Kece Medan melaporkan KR ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan laporan Wahyuni ditanggapi, serta Wahyuni terima surat LP atas kasus penipuan dan penggelapan.
Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah menanggapi laporannya “Saya berterima kasih penyidik telah menanggani kasus saya secara profesional dan juga saya mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke 76 semoga Polisi selalu menjadi pengayom masyarakat yang baik, Salam Presisi,“ ucap Wahyuni.(junaidy chan)