• Redaksi
Kamis, 30 November 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Tertangkap Tangan Mencuri Sawit, IRT di Sumut Diperkosa Satpam

Fai by Fai
26 Desember 2021
in Hukum
31 0
0
31
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Seorang ibu rumah tangga di Labuhanbatu, Sumatra Utara, menjadi korban pemerkosaan karena tertangkap mencuri berondolan sawit.

Wanita berinisial A (25) tersebut menjadi korban perkosaan seorang satpam di perkebunan PT Milano Labuhanbatu.

Pelaku berinisial AHH pun diamankan polisi di Jl. HM Thamrin Rantau Parapat pada Selasa, 21 Desember 2021.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh satpam saat mencari sawit.

“Pada saat itu, hari Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB, korban A sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” tuturnya, dikutip dari Humas Polres Labuhan Batu, Minggu, 26 Desember 2021.

Kemudian korban dikejutkan dengan suara pelaku yang tiba-tiba berteriak memergokinya.

“Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan ‘diam kau di situ’, korban ketakutan dan terdiam. Suara tersebut berasal dari satpam yang belakangan diketahui bernama HH,” ujar Rusdi Marzuki.

Selanjutnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan kepada korban akan membawanya ke kantor. Mendengar hal itu, korban ketakutan dan langsung berdiri.

Saat itu pelaku mendekati korban kemudian memegang pinggul dan meraba-raba payudara korban.

Korban pun berontak dan mengatakan “Jangan gitu la pak”, tetapi pelaku menjawab “diam kau”.

Korban kembali berusaha untuk menghindar dan berlari, tetapi tersangka menarik kerah baju bagian belakangnya sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya dan berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan korban, tersangka kemudian melontarkan kalimat ancaman.

“Jika kau melawan dan menjerit, aku akan bawa ke kantor,” ucapnya.

Setelah itu, tersangka membungkukkan tubuh korban tanpa melepas pelukan, dan melakukan aksi bejatnya kepada korban.

“Setelah perbuatan perkosaan selesai, tersangka memakai celananya. Saat itu, korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dari lokasi dan di perempat jalan bertemu dengan saksi Jumini yang merupakan kakak korban, dan sempat berdialog,” kata Rusdi Marzuki.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantau Prapat.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 potong kaos hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Rusdi Marzuki.***

Tags: curi sawit diperkosa
Previous Post

PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Penganiaya Remaja di Medan

Next Post

Pelaku yang Viral Pukul Pelajar Al Azhar Medan di Parkiran Minimarket Ditangkap

Next Post

Pelaku yang Viral Pukul Pelajar Al Azhar Medan di Parkiran Minimarket Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Polresta Deli Serdang Rayakan HUT RI Ke 78 Dengan Giat Menanam Pohon di Mapolresta

28 Agustus 2023

Deli Serdang, SDMTimes.com - Mewujudkan Institusi kepolisian Republik Indonesia Peduli Terhadap Lingkungan, Lestarikan Negeri Untuk Menuju Indonesia Maju, dalam rangka...

Read more

Terima Suap, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Kejatisu

21 Agustus 2023

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

31 Mei 2023

Jubileum 50 Tahun: HKBP Gang Johar Resort Medan lll Sei Putih Kec. Medan Petisah Kota Medan

29 Mei 2023

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak Ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

13 Mei 2023
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In