Kota Binjai, SDMTimes.com – “Apa yang diperbuat, harus dipertanggungjawabkan”, begitu kira2-kira makna yang terkandung dalam pepatah” apa yang ditanam, itu yang dituai”, sebaris kalimat bijak ini sering dianggap tidak berarti bagi orang-orang yang selalu melanggar hukum.
Begitu yang terjadi dengan seorang laki-laki dengan inisial “AP”, 25 Tahun, Islam, tidak bekerja, beralmat di jalan Sei Bahorok Lk VII Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu- sabu setelah Unit I Satres Narkoba Polres Binjai menangkapnya di
Jalan Sei Mencirim link. VII Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan, Rabu (21/09/202), sekira Pukul 16.00 WIB.
Anggota Unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan menumpangi sepeda motor yamaha rx king warna biru BK 4381 YT menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu- sabu yang akan melintas di jalan Sei Mencirim link. VII Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, benar ada menemukan laki2-laki dimaksud dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan narkoba jenis sabu – sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga, dimana terduga menerangkan bahwa narkoba tersebut dia terima dari PT untuk dijual kepada orang lain. Terduga menerangkan ia mendapat upah sebesar Rp 300.000.dari PT.
“Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap PT namun belum tertangkap (DPO). Selanjutnya terdugaa an. AP berikut BB berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu (berat bruto 23,99 gram ), 1(Satu) unit handpone merk oppo warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna biru BK 4381 YT dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut,” ucapnya. (Junaidy)