Labuhanbatu, SDMTimes.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 orang Pengedar/kurir Narkoba berinisial D (DAMRI), 36 tahun, Buruh Bangunan, Islam, Laki-laki, Warga Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021.
Tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Oleh personil Sat Narkoba dipimpin kanit Idik II IPTU Tito Alhafezt. S.Tr. K, MH beserta team opsnal melakukan penyelidikan ,dan dilakukan penggerebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg mengaku bernama DAMRI.
Dari Tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram dan 1 unit HP. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada seseorang.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut, dengan harapan mendapat upah dari BM.
Saat ini MB masih dilakukan pengejaran terhadap BM, dan Tersangka D berikut barang-bukti diboyong ke Polres labuhanbatu
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Firman )