• Redaksi
Rabu, 4 Oktober 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Putus Mata Rantai Covid-19, Tim Gabungan PPKM Medan Tindak Lokasi Usaha Pelanggar Prokes

Redaksi SDMTimes.com by Redaksi SDMTimes.com
5 Juli 2021
in Headline, Kabar
19 1
0
20
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Tim Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) Berskala Mikro Kota Medan tak main-main dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama personel TNI dan Polri mendapati masih adanya aktifitas yang berjalan di sebuah warung kopi bernama Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu (3/7), padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Di tempat ini, terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes. Tim gabungan pun mengimbau pengunjung membubarkan diri dan meminta pemilik kafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.

Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru tiga hari beroperasi.

Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan Irwanto, menegaskan bahwa penegakan PPKM dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.

“Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya. (Sugi/Mdn)

Previous Post

Sekda Darwin Zein Hadiri Diskusi terkait Pandemi COVID-19 di Kecamatan Tanjung Morawa

Next Post

Pemko Medan Tertibkan Restoran & Cafe Yang Tak Taat PPKM Mikro

Next Post

Pemko Medan Tertibkan Restoran & Cafe Yang Tak Taat PPKM Mikro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Polresta Deli Serdang Rayakan HUT RI Ke 78 Dengan Giat Menanam Pohon di Mapolresta

28 Agustus 2023

Deli Serdang, SDMTimes.com - Mewujudkan Institusi kepolisian Republik Indonesia Peduli Terhadap Lingkungan, Lestarikan Negeri Untuk Menuju Indonesia Maju, dalam rangka...

Read more

Terima Suap, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Kejatisu

21 Agustus 2023

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

31 Mei 2023

Jubileum 50 Tahun: HKBP Gang Johar Resort Medan lll Sei Putih Kec. Medan Petisah Kota Medan

29 Mei 2023

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak Ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

13 Mei 2023
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In