Kota Binjai, SDMTimes.com – Awal kejadian sekira pukul 04.00 WIB, ketika korban an. ST, Laki-laki, 42 Tahun, Alamat Dusun II Mekar Jaya Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat dengan mengendarai mobil pick up merk Suzuki Carry menuju arah Medan dan setibanya di Km. 16 pelapor diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan. Senin (03/10/2022).
Sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yan tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.
Setibanya di areal lahan PTPN 2 Jalan Bangau Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh.
Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kendaraannya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE memerintahkan Kanitres IPDA ALEX PASARIBU, SH beserta anggota untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus.
Penyelidikan yang dilakukan unit reskrim memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru, an. ZFS. alias. EF, Laki-laki, 37 Tahun Wiraswasta, Alamat Dusun 1 Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan wawancara kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada pukul 23.00 WIB di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku lainnya a.n. HS alias. H, Laki-laki, 23 tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun1 Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil Suzuki Carry pic-up, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan, tutupnya (Junaidy)