• Redaksi
Senin, 16 Mei 2022
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Polresta Deli Serdang Proses Hukum Pelaku Pembuangan Bayi

Redaksi SDMTimes.com by Redaksi SDMTimes.com
11 Maret 2022
in Hukum, Informasi, Kabar, Peristiwa, Sumatera Utara
22 0
0
22
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang, SDMTimes.com – Penemuan bayi pada hari Selasa, 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB, di penjemuran batu bata Dusun 1b Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau, sempat menghebohkan masyarakat Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau hingga viral di media sosial.

Di waktu itu juga, Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang, seorang laki laki berinisial LD (42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) diamankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan, “Bahwa lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri”. tutupnya.

Hingga Senin, 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain.

Pukul 22.00 WIB, tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata dan pada pukul 24.00 WIB, saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa, 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, “kok teganya kau membuang bayi tersebut?, tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP” ungkapnya.

Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan, “Motif pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah, kepadanya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum, maka kita melakukan pembantaran penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan,” ucapnya. (junaidy)

Previous Post

Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Kapolri: Tak Ada Kata Lain, Siap dan Laksanakan

Next Post

Tri Muliadi Mengajak Pemuda Uuntuk Mendorong Penguatan Struktur Ekonomi Bangsa Melalui Pertanian

Next Post

Tri Muliadi Mengajak Pemuda Uuntuk Mendorong Penguatan Struktur Ekonomi Bangsa Melalui Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Pekik Perjuangan Buruh Dari Kapolri Saat Puncak Peringatan May Day

14 Mei 2022

Jakarta, SDMTimes.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam acara puncak peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Fiesta...

Read more

Pasca Operasi Ketupat Toba 2022, Polres Nias Gencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Di Seputaran Kota Gunung Sitoli

11 Mei 2022

Jajaran Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap Pejamred Pegawai PT. KAI

10 Mei 2022

Seorang Pemuda Diduga Bunuh Diri , Polres Nias Sambangi TKP

10 Mei 2022

Polda Sumut Turunkan Patroli Berkuda Amankan Wisata Pantai Parapat Pada Libur Lebaran

8 Mei 2022
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In