Labuhan Batu, SDMTimes.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir amankan pelaku pembacokan di Desa Kampung Oadang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu (25/05/2022).
Kapolres labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K menjelaskan kepada media, motif dari pelaku berinisial JA (39) dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43) ,karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada supir-supir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Kronologi bahwa sebelum kejadian korban dan temanya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan Pelaku dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya dan pelaku menyuruh supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain, setelah korban pindah Pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.
“Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantau Prapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Kanit Pidum.
“Pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIb dini hari, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki S.I.K., MH, mendapat info dari Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sunitro Margolang SE., bahwa adanya penganiayaan berat di wilkum Polsek Bilah Hilir. Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim, IPDA Sarwedi Manurung dan tim untuk bergerak cepat mengejar pelaku. Kanit dan tim bergerak menuju rumah pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat”.
“Sekira pukul 04.30 WIB selanjutnya tim mencari tau keberadaan dari pada istri pelaku dan diketahui bahwah istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namun pelaku tidak berada di tempat”.
“Selanjutnya tim melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan, AIPTU A.A. Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku. Dengan kerja keras tim gabungan Polres dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan korban di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh, selanjutnya tim bersama Kapolsek Bilah Hilir mengamankan pelaku dan dilanjutkan mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya”.
“Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) helai handuk warna biru bercak darah, 1 (satu) helai sarung hijau muda bercak darah, 1 (satu) buah kursi plastik merah berlumuran darah dan 1 (satu) bilah parang oanjang/pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu”.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana “penganiayaan berat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana”. Tutup Kapolres.
(Junaidy chan).