• Redaksi
Selasa, 28 November 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infaq di Medan

Fai by Fai
28 Januari 2022
in Headline, Hukum
56 5
0
61
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Polsek Medan Helvetia Tangkap Pencuri Kotak Infaq inisial YB (35) Jln.Sei Mencirim Desa Payageli Dusun II kec.Medan Sunggal, Jumat (28/01).

Berdasarkan keterangan Korban Sahrul Hamid (40) pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 10.40 wib, dilihatnya ada seorang laki – laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Merah, kemudian masuk ke Mesjid untuk berpura – pura sholat, tak selang beberapa lama penjaga Mesjid datangi Mesjid dan dilihatnya 2(dua) buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku.

Merasa ada yang tak beres penjaga Mesjid melihat rekaman CCTV yang berada di Mesjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K, mengatakan pelaku YB (35) di Jalan Sempurna kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia, saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Mesjid Al Ikhkas di kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia

Dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupanya di 8 (delapan) Tkp, 3 (tiga) antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia”.ujar Kapolsek

Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, dan sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar.

Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 (lima) Tahun”.ujar Kompol Heri mengakhiri.

Tags: pencuri kotak infaqpolsek helvetia
Previous Post

Pemko Medan Dorong Pekerja Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

HIKKBAR Rayon Muara Nibung lakukan Kunjungan Wisata Religi ke Sipirok

Next Post

HIKKBAR Rayon Muara Nibung lakukan Kunjungan Wisata Religi ke Sipirok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Polresta Deli Serdang Rayakan HUT RI Ke 78 Dengan Giat Menanam Pohon di Mapolresta

28 Agustus 2023

Deli Serdang, SDMTimes.com - Mewujudkan Institusi kepolisian Republik Indonesia Peduli Terhadap Lingkungan, Lestarikan Negeri Untuk Menuju Indonesia Maju, dalam rangka...

Read more

Terima Suap, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Kejatisu

21 Agustus 2023

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

31 Mei 2023

Jubileum 50 Tahun: HKBP Gang Johar Resort Medan lll Sei Putih Kec. Medan Petisah Kota Medan

29 Mei 2023

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak Ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

13 Mei 2023
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In