Medan, SDMTimes.com – Polisi menangkap dua pria diduga pelaku begal yang beraksi di jalan layang Brayan, Medan. Keduanya diciduk lantaran merampas barang milik pengendara dengan modus memberhentikan lalu mengatakan abu rokok milik korban mengenai muka pelaku.
“Subnit Jatanras Unit Pidum, Jumat melakukan penangkapan dua tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jembatan layang Brayan, Jl Cemara, Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Kedua tersangka yang diamankan adalah MR (29) dan IL (26). Penangkapan ini berawal saat korban MI dan FM melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor pada Senin (6/12/2021). Lalu pelaku MR menuduh korban, matanya terkena bara rokok korban.
Saat itu, MR pun meminta pertanggungjawaban dan MR beserta kawan-kawannya mengambil HP milik kedua korban.
“Pada saat pelaku mengambil HP milik kedua korban sambil menodongkan sajam (senjata tajam) jenis pisau ke arah korban,” ujar Firdaus.
Selanjutnya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. Pada Kamis, 30 Desember 2021, petugas melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Setelah itu, MR buka suara. Dia mengaku perbuatan itu dilakukan bersama temannya IL. Polisi pun menangkap IL.
Petugas kemudian pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial PA (DPO). MR melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tembakan peringatan. MR tetap lari hingga ditembak petugas yang mengenai kakinya.
Firdaus menyebut modus kedua pelaku melakukan itu dengan cara memberhentikan korban dengan perkataan abu rokok korban mengenai muka pelaku. Sementara itu, motifnya mencari uang membeli narkoba.
“Untuk mendapatkan uang dan pesta narkoba,” sebut Firdaus.
Dari keterangan para pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Keduanya pun mengaku merupakan residivis kasus narkoba. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.