Medan, SDMTimes.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tidak memberikan izin keramaian saat perayaan Tahun Baru 2022 dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
“Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021) pagi.
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi, selain operasi lilin yang nantinya diberlakukan.
Pos check point, pos pengamanan dan pos pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan, di setiap pos akan dipasang scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi.
“Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru. Berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan, TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini,” ungkap Hadi
Dalam Inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hihuran, mal, tempat wisata, rumah ibadah.
“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya,” terang Kabid Humas.
Dia juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui Scan Barcode aplikasi Pduli Lindungi,” terang Hadi.
Pada perayaan Tahun Baru 2022 bisa dipastikan tidak akan seperti perayaan-perayaan tahun baru sebelum pandemi Covid-19, karena Polda Sumut dan jajaran tidak akan menerbitkan izin keramaian dan mengumpulka orang banyak atau kerumunan.