Medan, SDMTimes.com – Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil berinisial HS terhadap seorang remaja di parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air 4, Medan Johor, Sumatera Utara.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan keputusan pengambilalihan penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. “Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani,” kata Kombes Tatan, Senin (27/12) sore.
Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan. Karena itu, dia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut.
Kombes Tatan berjanji pihaknya akan menangani kasus itu dengan seadil-adilnya.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, akan kami proses dan lanjuti kasus tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” tegas Tatan.
Sebelumnya, kasus pemukulan ini viral di media sosial dan dihujat oleh netizen. Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada Jumat (25/12) malam.
HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, mantan wakil komandan Satgas bentukan PDIP itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta. Polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.