Medan, SDMTimes.com – Sevinia mengirimkan photo dan menggunakan bahasa atau kata-kata yang tidak sopan dan tidak layak melalui media sosial buat seseorang berinisial (F).
Akhirnya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelaku tersangka Sevinia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, 31/05/2022, terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencemaran Nama Baik melalui Medsos (Media Sosial).
Awal mula melalui chating di aplikasi whastsapp dengan kata-kata yang tidak sopan melalui statusnya (Kutel, Ga level), membuat seseorang (F) tersinggung Atas tulisannya di medsos dan dilaporkan ke Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan terkait Undang-Undang ITE, Pencemaran Nama Baik.
“Terkait laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Sevinia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”bUcapnya. (Junaidy)