Labura, SDMTimes.com- Pasca ditangkapnya Pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labura (MUI Labura) Aminurrasyid Aruan, rabu (28/7) oleh Polres Labuhanbatu beberapa jam setelah aksi bejatnya, Suprianto alias Anto Dogol (35) akan dihadapkan dengan masalah hukum.
Menurut Pakar Hukum Zakaria Rambe SH, perbuatan Suprianto yang tega menghabisi nyawa Ketua MUI Labura karena sakit hati setelah mendapatkan teguran dari korban karena pelaku mencuri sawit dikebun milik korban. “perbuatan beliau tidak bisa diterima akal dan saya mengutuk perbuatan aksi pembantaian ini, ini cara bar-bar,” katanya.
Zakaria menambahkan Perbuatan yang dilakukan oleh anto dogol akan dikenakan pasal pembunuhan, Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.
1. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.
2. Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum positif yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati.
Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan telah menewaskan nyawa ketua MUI Labura.
Pelaku telah diamankan oleh Polres Labuhanbatu hanya beberapa jam setelah pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut.
“Pelaku sudah diamankan tadi malam,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (28/7).
“Korban meminta agar pelaku tidak lagi mencuri sawit di kebunnya. Karena korban sudah sering kehilangan buah sawit. Jadi pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Tapi ini masih kita dalami lagi,” katanya
Tak terima ditegur korban, Anto Dogol lantas menyiapkan kelewang. Dia mendatangi rumah korban. Anto menyerang korban bertubi-tubi. Korban tewas seketika dengan sejumlah luka sabetan di tubuhnya.
Pelaku menyiapkan parang/kelewang dari rumahnya untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Sementara itu korban tidak bisa melakukan perlawanan hingga tubuh korban sampai terperosok ke dalam parit dalam posisi bersujud. Selain itu, pergelangan tangan korban putus.
“Kita masih dalami kasusnya dengan memintai keterangan saksi-saksi,” papar Kapolres