• Redaksi
Rabu, 4 Oktober 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Pembunuh Ketua MUI Labura diancam Hukuman Mati

Redaksi SDMTimes.com by Redaksi SDMTimes.com
30 Juli 2021
in Headline, Hukum
19 1
0
Aminurrasyid Aruan

Aminurrasyid Aruan

20
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labura, SDMTimes.com- Pasca ditangkapnya Pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labura (MUI Labura) Aminurrasyid Aruan, rabu (28/7) oleh Polres Labuhanbatu beberapa jam setelah aksi bejatnya, Suprianto alias Anto Dogol (35) akan dihadapkan dengan masalah hukum.

Menurut Pakar Hukum Zakaria Rambe SH, perbuatan Suprianto yang tega menghabisi nyawa Ketua MUI Labura karena sakit hati setelah mendapatkan teguran dari korban karena pelaku mencuri sawit dikebun milik korban. “perbuatan beliau tidak bisa diterima akal dan saya mengutuk perbuatan aksi pembantaian ini, ini cara bar-bar,” katanya.

Zakaria menambahkan Perbuatan yang dilakukan oleh anto dogol akan dikenakan pasal pembunuhan, Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.

1. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.

2. Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum positif yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan telah menewaskan nyawa ketua MUI Labura.

Pelaku telah diamankan oleh Polres Labuhanbatu hanya beberapa jam setelah pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut.

“Pelaku sudah diamankan tadi malam,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (28/7).

“Korban meminta agar pelaku tidak lagi mencuri sawit di kebunnya. Karena korban sudah sering kehilangan buah sawit. Jadi pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Tapi ini masih kita dalami lagi,” katanya

Tak terima ditegur korban, Anto Dogol lantas menyiapkan kelewang. Dia mendatangi rumah korban. Anto menyerang korban bertubi-tubi. Korban tewas seketika dengan sejumlah luka sabetan di tubuhnya.

Pelaku menyiapkan parang/kelewang dari rumahnya untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Sementara itu korban tidak bisa melakukan perlawanan hingga tubuh korban sampai terperosok ke dalam parit dalam posisi bersujud. Selain itu, pergelangan tangan korban putus.

“Kita masih dalami kasusnya dengan memintai keterangan saksi-saksi,” papar Kapolres

Tags: ketua mui laburaketua mui labura tewaspasal 340 kuhp
Previous Post

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Vonis 11 Tahun Penjara

Next Post

Satgas Gabungan PPKM Level 3 Patroli Pelaku Usaha

Next Post
Sekda Labuhanbatu pimpin lokasi pelaksanaan patroli  sosialisasi pembatasan usaha

Satgas Gabungan PPKM Level 3 Patroli Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Polresta Deli Serdang Rayakan HUT RI Ke 78 Dengan Giat Menanam Pohon di Mapolresta

28 Agustus 2023

Deli Serdang, SDMTimes.com - Mewujudkan Institusi kepolisian Republik Indonesia Peduli Terhadap Lingkungan, Lestarikan Negeri Untuk Menuju Indonesia Maju, dalam rangka...

Read more

Terima Suap, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Kejatisu

21 Agustus 2023

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

31 Mei 2023

Jubileum 50 Tahun: HKBP Gang Johar Resort Medan lll Sei Putih Kec. Medan Petisah Kota Medan

29 Mei 2023

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak Ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

13 Mei 2023
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In