Gunungsitoli, SDMTimes.com – Pengutipan uang parkir di Pelabuhan Gunungsitoli diduga resahkan masyarakat, organisasi masyarakat Garda Bela Negara Nasional (Ormas GBNN) Gunungsitoli laporkan GM PT. Pelindo Pelabuhan Gunungsitoli kepada Direksi PT. Pelindo I Medan.
Menurut Ketua GBNN DPC Gunungsitoli Siswanto Laoli, pengutipan biaya parkir di Pelabuhan Gunungsitoli diduga kuat tidak prosedural dan memanfaatkan Perda Kota Gunungsitoli.
“Kita ketahui bersama bahwa setiap masuk melalui pintu pelabuhan Gunung Sitoli wajib membayar PAS, biaya jasa parkir telah digabungkan dalam karcis Pas tersebut. Pihak Pelindo I Gunungsitoli memberikan Pas kendaraan Roda Empat dan Roda Dua, pihaknya juga mengeluarkan karcis Parkir dan memberikan kepada pemilik kendaraan, beban biaya Rp.3000 (tiga Ribu rupiah)” ujarnya.
Hal tersebut sempat diviralkan oleh salah seorang warga Pulau Nias (Taufik Gulo) melalui media sosial Facebook dengan mengungkapkan rasa ketidaknyamanan dan kecurigaan atas pengutipan yang tumpang tindih tersebut. Dari bukti yang dimilikinya, dianya menaruh curiga pada karcis tersebut yang tidak tercantum logo kota Gunungsitoli sebagai tanda-tanda jalinan kerjasama.
Sementara itu klarifikasi tertulis dari kepala BPKPD kota Gunungsitoli melalui kepala Bidang Pendapatan, Arlyn Epha Fras Zega, M.Si kepada GBNN Gunungsitoli menjelaskan, penyetoran pajak yang dilakukan oleh PT. Pelindo Cabang Gunungsitoli berlangsung sejak Bulan Maret 2021 melalui Bank BRI pada rekening Kas Umum Daerah kota Gunungsitoli.
Penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah dari pajak parkir didasarkan pada undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, retrebusi dan peraturan daerah kota Gunungsitoli nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, bahwa wajib pajak berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah setiap orang/badan yang objek pajaknya berada di wilayah kota gunungsitoli. (Gunawan Hulu)