Medan, SDMTimes.com – Pendeta Benyamin Sitepu yang juga menjabat kepala sekolah salah satu sekolah di Medan dihukum penjara 10 tahun karena terbukti cabuli 6 muridnya, diputus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra VIII, Rabu (29/12/2021).
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menyatakan terdakwa Benyamin Sitepu terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ucapnya dalam persidangan.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Benyamin Sitepu juga didenda membayar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim JPU. Sebelumnya JPU Irma Hasibuan menuntut terdakwa agar dihukum 15 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa terungkap pada bulan Maret 2021 lalu. Terdakwa yang merupakan Kepala Sekolah sekaligus pendeta, tega mencabuli enam orang muridnya.
Adapun modus yang digunakan terdakwa diawali dengan memanggil korban ke ruangannya. Beberapa diantaranya dibawa ke hotel dan rumah terdakwa. Di kamar hotel, korban dipaksa melakukan oral seks oleh terdakwa.