Nias Utara,SDMTimes.com – Antara Kakek dan cucu terjadi sebuah polemik yang tidak kunjung terselesaikan secara kekeluargaan. Dimana Irhasan Laoli Alias Ama Ganini telah menempuh jalur hukum atas kasus Penipuan Dan Penggelapan yang di duga telah di lakukan oleh MG Alias Ama Ziboi ( Kadus I Sifahando)
Irhasan Laoli Alias Ama Ganini menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media saat di wawancarai dikediamannya di Dusun II Desa Sifahando Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara.
“Pada hari minggu (27/1/2013) sekira pukul 20.00 Wib datang MG Alias Ama Ziboi kerumah saya dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) dengan jaminan / brokh sebidang tanah miliknya ( MG ) yang terletak di Sinali Dusun I Desa Sifahando.” “Ujar Irhasan Laoli ”
Karena sudah saling percaya dan lagian bukan orang lain, maka dengan ringan langkah Saya memberikan uang kepada MG Alias Ama Ziboi ( Kadus I Sifahando ) Sebesar 80 juta rupiah dengan perjanjian, semua hasil kebun (Kelapa) milik MG yang ada di Sinali Dusun I Desa Sifahando saya yang menguasai dan berhak untuk menurunkan (menghasilkan ) sepanjang uang tidak di kembalikan. “Tutur Ama Ganini Laoli “.
Setelah saya kuasai kurang lebih dua tahun, tiba – tiba pada hari senin ( 3/8/2015 ), ada larangan dari MG Alias Ama Ziboi untuk tidak Saya kuasai lagi. Dengan hati yang kecewa, Saya mengatakan ” Inikan sudah kesepakatan kita, klo begitu kembalikan uang saya”. Saat itu juga MG Alias Ama Ziboi menjawab bahwa uang saya akan dikembalikannya. “Lanjutnya”
Janji dan penuh janji dari MG Alias Ama Ziboi (Kadus I Desa Sifahando ) itu, alhasil uang saya sampai sekarang belum ada di kembalikannya. “Pungkas Irhasan Laoli itu sambil mengelus dada dengan penuh kesedihan”.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada MG Alias Ama Ziboi ( Peminjam Uang ) melaluli telpon selulernya kamis, (27/1/2022) guna mencari informasi yang berimbang. Dengan nada semangat, MG Alias Ama Ziboi menjelaskan kronologis uang tersebut.
” Begini Pak, saya telah meminjam uang samanya ( Irhasan Laoli Alias Ama Ganini) sebesar 80 juta dengan jaminan atau brokh kebun saya yang ada di Sinali (Nama komplek kebun tersebut) dengan perjanjian dia yang menguasai atau menghasilkan selama uangnya tidak Saya kembalikan. ‘Ucap Ama Ziboi ”
Seminggu setelah itu, dia ( Irhasan Laoli) menemui Saya dengan tujuan menagih uangnya. Katanya ” Bagaiman uang kemarin itu saya butuh “. Saya jawab kembali dengan mengatakan bagaimana itu gak uang saya sekarang. ” Imbuhnya MG”.
Jadi begini, kata Ama Ganini “ada kelapa sama Ama Gataufik ( ipar dari Ama Ziboi) biar saya yang menguasai untuk panen. Saya tidak mengijinkan karna itu bukan milik saya melainkan milik ipar saya Si Bagus. Ama Ganini ngejawab bahwa itu tidak masalah biar saya yang ngomong samanya( Sibagus) nannti. Tuturnya Ama Ziboi lagi.
MG melanjutkan penjelasannya, lagian perbedaan hasil kebun saya di Sinali dan kebun Ipar Saya itu jauh berbeda, dimana hasil di Sinali itu sekitar seribu lima ratus buah sekali panen ( Per tiga bulan), sedangkan hasil sama Ipar Saya itu sekitar enam ribu buah sekali panen. Irhasan Looli menjawab kembali ” kelebihan dari yang seribu lima ratus itu nanti, kita hitung dan kita perpotong .Akhirnya Saya ikuti “Lanjutnya”
Setelah kurang lebih dua tahun Saya suruh kakek Ama Ziboi untuk berhenti menguasai kebun Ipar Saya (Si Bagus) tadi. Dan setelah itu juga Saya kasih uang Sepuluh Juta untuk memutuskan utang Saya itu. Pungkas MG Kadus I Desa Sifahando Itu. (Gunawan Hulu)