Medan, SDMTimes.com – Novi, seorang korban penganiayaan didampingi Hasanudin, suami, melapor ke Polrestabes Medan untuk menguatkan bukti laporan. Korban juga membuat Visum ET Revertum (VER) di RS Bhayangkara Medan yang ditandatangani Dr. Holik Tama tertanggal (4/6/2022) sekira pukul 23.14 WIB sesuai Nomor B/875/VER/VI/SPKT Tabes Medan.
Lebih lanjut diutarakan korban, sebelum penganiayaan terjadi korban bersama sang suami Hasanudin pergi ke Tempat kejadian Perkara (TKP) dengan maksud bertemu Siau Ching alias Kartijah Wati seorang keluarga pelaku guna membicarakan perihal uang arisan.
“Saya datang ke lokasi, karena tanggalnya saya narik uang arisan yang dipegang Kartijah Wati sebesar Rp.50.000.000,- Juta,” ungkap Novi.
Namun saat akan mengambil uang tersebut, lanjut Novi, Kartijah Wati menjelaskan bahwa korban memiliki hutang sebesar Rp.8.900.000.-
Mendengar penuturan tersebut, korban beserta suaminya merasa heran, padahal setiap bulannya selalu melakukan pembayaran melalui transfer rekening atas nama Kartijah Wati sebesar Rp9.580.000.-
Karena korban merasa tidak memiliki hutang, terjadi perdebatan dengan Kartijah Wati. Anehnya, saat perdebatan, pelaku Silvinia tiba-tiba melakukan penyerangan/penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka.
Suami korban yang mencoba memvideokan untuk dokumentasi peristiwa penganiayaan tersebut, dihalang-halangi oleh Akiong yang tak lain adalah suami pelaku.
“Karena itulah, korban ditemani suaminya mengadu ke Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan,” imbuhnya.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Kapolrestabes Medan agar secepatnya menangani masalah yang saya alami, tegas korban didampingi suaminya.
“Hasanudin suami korban Saya ingin pihak kepolisian cepat menindak pelaku, karena penganiayaan tersebut, istri saya mengalami mual, pusing dan sesak napas hingga dirawat selama 2 hari di RS Bhayangkara,” pungkas Hasanudin kepada Awak Media. (junaidy)
YaAllah ngerihnya