Labuhanbatu, Sdmtimes.com – Berikut kutipan Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 tersebut“ Memerintahkan kepada semua Instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administratif maupun tidakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Putusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL dst KPU Kabupaten/ IV /2021 Tentang Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58 /PHP. BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 bertanggal 27 April 2021 sampai adanya Putusan Mahkamah (MK) terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap “ ujar Hakim Ketua Panel Enny Nurbaningsih sambil mengetuk palu (Jum’at, 21/05/2021).
Setelah mengetuk Palu, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan itu merupakan hasil keputusan 7 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam masing-masing sebagai anggota Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 dan diucapkan dalam Sidang Panel MK terbuka untuk Umum Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021, selesai diucapkan Pukul 13.45 WIB oleh 3 Hakim Konstitusi yaitu oleh Enny Nurbaningsih selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
Masih mengutip Hakim Ketua Panel MK Enny Nurbaningsih, bahwa sidang penetapan itu dihadiri oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya, Termohon atau Kuasa Hukumnya, Pihak Terkait atau Kuasa Hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. “ Jadi sekali lagi kami sampaikan untuk tidak melakukan tindakan apapun. ( Firman / LB )