Medan, SDMTimes.com – Kuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang, Liston Sibarani, S.H., sesalkan kinerja Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) lantaran tersangka kasus 374 Dan 372 KUHP masih bebas berkeliaran tanpa ada penahanan.
Hal itu dikatakannya pada wartawan, Sabtu (27/08/2022) terkait permasalahan Lei Hui Bin (Mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang), di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang masih bebas berkeliaran.
Pasalnya, Mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang ini enggan dan tak mau keluar dari pabrik yang sudah memecatnya sah secara hukum baik di notaris maupun akta kemenkumham.
Lei Hui Bin yang awalnya menjabat sebagai Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang tersebut, Namun dikarenakan Lei Hui Bin di duga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan penggelapan uang perusahaan, akhirnya para pemegang saham mengadakan Rapat Umum Luar Biasa.
Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa No 1 tertanggal 03 Agustus 2021 dan RUPS Luar Biasa No. 20 tertanggal 25 Juni 2021, PT Zhongyu Hua Qiang, para pemegang saham memutuskan bahwa Lei Hui Bin di berhentikan sebagai Direktur di PT Zhong Yu Hua Qiang “Bahwa atas perubahan Akta tersebut diatas telah didaftarkan di Kemenkum- Ham dengan Dirjen AHU- AH 01.03-0434049.
Dengan perubahan tersebut diatas Lei Hui Bin sudah tidak lagi berhak bertindak secara hukum atas PT baik secara ke dalam maupun ke luar yang mengatas namakan Perusahaan.
“Mirisnya Lagi, walaupun sudah ada perubahan tersebut, Lei Hui Bin masih bertindak seolah olah mengatas namakan Perusahaan dengan melakukan perjanjian kontrak dengan Perusahaan luar dan uang nya masuk ke rekening pribadinya.
“Atas tindakan tersebut Direktur Perusahaan yang baru, melaporkannya ke Polda Sumut dengan No Pol : LP/B/1308/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Polda Sumut juga sempat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap LH sesuai no : Sp.Kap/41/III/2022/Ditresktimum, namun sampai saat ini LH yang telah di tetapkan sebagai Tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP, namun disinyalir Lei Hui Bin masih berkeliaran bebas.
Liston Sibarani salah satu Kuasa Hukum dari kantor SBP & Partners yang ditunjuk oleh Direktur yang baru mengatakan, “Pihak PT Zhong Yu Hua Qiang mempertanyakan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, ” Kenapa Lei Hui Bin sudah menjadi tersangka, sudah di keluarkan Surat penangkapannya dan sudah pernah ditahan di Imigrasi saat mau kabur, namun masih bebas berkeliaran, ini hukum gimana kinerja penegak hukum kita ?,” tanyanya.
“Bahkan pada 31 Mei 2021 LHB ini pernah di tahan oleh pihak imigrasi, karena Polda Sumut Mencekal Lei Hui Bin untuk keluar negeri guna pemeriksaan sebagai status sebagai tersangka, namun setelah di tahan oleh pihak imigrasi dan pihak imigrasi menyampaikan kepada pihak penyidik Ditkrimum Polda Sumut, namun pihak penyidik Polda Sumut tak kunjung di jemput, akhirnya dalam 1 x 24 jam pihak imigrasi melepaskan kembali Lei Hui Bin,” sambung Liston.
Liston juga menyampaikan bahwa sebelum pengosongan, telah mengirimkan surat teguran untuk pengosongan kepada Lei Hui Bin tetapi tidak ditanggapi dengan baik.
Pada saat pengosongan Lei Hui Bin tidak berada di lokasi gudang PT Zhongyu Hua Qiang di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan infonya pergi meninggalkan Pabrik dan tidak tahu kemana tukas penjaga pabrik pada Sabtu (27/08/2022).
”Kata siapa ada penyekapan ? kami meminta untuk para penjaga keluar baik baik kok, bahkan membuat berita acara pengosongan dan pengeluaran barang barang milik Lei Hui Bin dan dititip dirumah penjaga dan ditandatangani.
“Penjaga mengeluarkan barang milik mereka, mereka juga yang memasukkan barang barang mereka ke mobil , bahkan barang-barang tersebut diantar pulang ke rumahnya,” ucap Liston.
‘Masih kata Liston, ”tidak ada ancaman, tidak ada yang buntuti, apalagi sampai ada kata pembunuhan.
“Oleh karenanya kita mengingatkan, hati hati dengan omongan yang mengatakan ada ancaman atau ancaman pembunuhan Kami hanya mengingatkan jangan sampai ada laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” sambung Liston.
”Malah para penjaga dan pembantunya mengeluh bahwa karyawan belum di gaji oleh Lei Hui Bin, dan listrik yang ada di Pabrik telah di putus oleh PLN karena tidak dibayar oleh Lei Hui Bin.
“Mendengar laporan tersebut kita yang mendengar laporan merasa terenyuh dengan kondisi karyawan. “Bahwa dengan rasa kemanusiaan, kami kasih sekedar uang kasih buat belanja.
“Bahwa kami juga mendokumentasikan lengkap dengan video dan Berita Acara”, yang ditandatangani karyawan sebelum meninggalkan pabrik,” lanjutnya.
“Di sisi lain awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut terkait proses hukum yang telah menetapkan LHB sebagai tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP dan kenapa seseorang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah keluarnya surat perintah penangkapannya masih bebas berkeliaran, namun sampai saat berita ini di terbitkan, belum berhasil. (Junaidy)