Gunung Sitoli, SDMTimes.com- Sastika br.Tampubolon alias I.IAN Harefa Ibu Kandung dari Devi KH penduduk Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunung Sitoli Kota Gunung Sitoli telah menyampaikan laporan pengaduan tentang perkawinan/pernikahan gelap yang melanggar norma hukum adat, hukum pemerintah dan menciderai nilai budaya nias di Mapolres Nias jumat (3/9).
Sastika br.Tampubolon alias I.Ian Harefa menjelaskan melalui Surat Laporannya bahwa anak perempuannya Devi KH telah menikah dengan Rahmat Kasih Lai’a sekitar sebelas tahun yang lalu.
“Anak saya menikah dengan Rahmat Kasih dan sudah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Ruben JL lahir (17/7) yang tertuang dalam Kartu Keluarga dengan Nomor : 127801080212xxxx yang sampai sekarang belum ada Perceraian diantara mereka. “Tuturnya”
Tiba – tiba beberapa bulan yang lalu ada seorang pemuda mirip orang keturunan yang bernama K. Efendi perebut istri orang mengaku sebagai Suami dari anak saya Devi KH.
Sastika Br.Tampubolon alias I.IAN HAREFA mengetahui hal ini berdasarkan surat Soginoto Dakhi, S.Pd, SKM, MM, M. Kes Kepala Dinas Pengendalian Penduduk , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gunung Sitoli Nomor : 463/326/DP5A/2921 yang di kirmkan kepada saya Kamis (26/8/2021) Perihal Undangan Mediasi pada pokok suratnya sesuai dengan laporan yang di terima Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A).”Bebernya”
Sekertaris LSM Nias Corruption Watch (NCW) Samabudi Zendrato geram mendengar atas hubungan gelap tersebut antara K.Efendi dan Devi KH itu, yang jelas telah melanggar norma adat nias dan norma hukum yang ada di Indonesia.
Samabudi Zendarato meminta kepada Polres Nias bersama Kepling tiga kelurahan Ilir agar mengamankan oknum tersebut yang berada di Kost komplek Mapolres Nias sebelum masyarakat nias menanyakan status mereka sebagai suami istri yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”Tegasnya” (Mendrofa)