Medan, SDMTimes.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan, Zain Nouval dari jabatannya.
Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan Ummi Wahyuni juga dinonaktifkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Arrahmaan Pane mengatakan, keduanya dinonaktifkan karena tengah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.
“Belom dicopot, dinonaktifkan sementara karena lagi dibutuhkan untuk pemeriksaan inspektorat,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Dirinya tak menampik saat ditanyakan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan jual beli jabatan. Namun demikian, terkait hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan.
Disoal perihal apakah ada pihak lain yang terlibat, Arrahman mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Isu-isunya terkait jabatan. Apakah ada pihak lain, masih dalam pemeriksaan. Sementara ini masih dua orang yang dinonaktifkan,” katanya.
Ia mengaku, dugaan jual beli jabatan mencuat karena adanya laporan dari masyarakat. Kemudian inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan.
“Karena ada laporan dari masyarakat jadi diperintahkan inspektorat untuk memeriksa. Keduanya dinonaktifkan sejak 31 Maret 2022,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Medan Bobby Nasution sempat menyinggung adanya pungutan liar (pungli), berkenaan dengan pencopotan pasangan suami istri ini.
“Saya tekankan berkali-kali kepada jajaran pemerintahan Kota Medan untuk selalu melayani masyarakat. Kalau kita dalam memberikan pelayanan, kita coba dan wajibkan tidak ada yang namanya pungli, transaksi di dalamnya,” kata Bobby Nasution, Selasa (5/4/2022).
Menantu Presiden RI ini menekankan, semua pegawai, baik itu ASN maupun honorer, harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Jangan sampai melakukan pungli dan melanggar aturan.
“Harusnya di dalam pemerintahan Kota Medan, bisa menerapkan hal itu (tidak ada pungli dalam melayani masyarakat),” kata Bobby Nasution.