Paluta, SDMTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara menyelenggarakan Launching Rumah Restorative Justice di Balai Desa Purba Sinomba secara Daring (zoom meeting), Rabu, (16/03/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Burhan Harahap, SH., Kepala Kejari, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, Pimpinan OPD.
Sekretaris Daerah, H. Burhan Harahap, SH., menyambut baik dibentuknya rumah restorative justice di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Keberadaan rumah restorative justice di Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara.
Beliau juga menyampaikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Dasar pemilihan Desa Purba Sinomba menjadi Huta Pardemean Adhyaksa adalah dikarenakan Desa Purba Sinomba merupakan salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara yang masih berpegang teguh pada sistem Dalihan Natolu (Mora, Kahanggi dan Anak Boru).
Bahwa masyarakat Desa Purba Sinomba masih homogen sehingga penyelesaian permasalahan masih mengedepankan nilai-nilai adat istiadat.
Bahwa Desa Purba Sinomba dipimpin oleh raja adat yang bermarga Harahap yang secara umum merupakan raja-raja adat di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Rumah restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. (Zpn).