Kejari Medan Terima Penyerahan Dua Pelaku Terduga Korupsi Handy Talky
Medan, SDMTimes.com – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.
Kedua tersangka ini bernama A. Guntur Siregar (AGS) AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Asber Silitonga (AS) merupakan Direktur PT. Asrijes selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie TA. 2014.
“Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh. Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH, Kamis (20/1/2022).
Saat ini tersangka AGS diserahkan langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dengan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan.
Untuk tersangka Asber Silitonga (AS) yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Akibat perbuatan tersangka/terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015.
Berdasarkan surat Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526
“Tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.