Medan, SDMTimes.com – Pelaku penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut.
Pria bernama Halpian Sembiring Meliala tersebut merupakan pengendara mobil Toyota Prado yang diparkirkan di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.
Dia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan pada Kamis, 25 Desember 2021. Kejadian berawal pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.10 WIB di parkiran minimarket.
Terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh Halpian Sembiring Meliala terhadap seorang anak laki-laki berinisial FAL (17).
Kapolresta Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan bahwa tersangka merasa tersinggung karena ucapan korban. Korban dinilai tidak sopan kepada Halpian Sembiring Meliala karena “dikaukan oleh korban”.
Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan mengatakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
Dia mengatakan bahwa pada saat keluar dari minimarket, pipinya langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang, sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.
“Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD dr. Pringadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban,” ujar Riko Sunarko.
Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.
Pada saat ini, Polisi sudah menyimpan bukti berupa 1 buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian. Akan tetapi, Polisi terkesan mengistimewakan pelaku penganiayaan terhadap pelajar tersebut.
Hal itu terlihat pada jumpa pers di Polrestabes Medan, Halpian Sembiring Meliala bahkan tidak mengenakan baju tahanan atau tersangka seperti yang biasa dipakaikan kepada para pelaku tindak kriminal saat dihadapkan ke sejumlah awak media.
Dia tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu, kedua tangan tidak diborgol, dan justru disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi jumpa pers.
Halpian Sembiring Meliala pun dinyatakan tidak dipenjara atas perbuatannya tersebut. Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Alasan tidak ditahannya Halpian Sembiring Meliala, Polisi beralasan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.
Sementara Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara. Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman paling singkat 2 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.