• Redaksi
Senin, 16 Mei 2022
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

IPNU Sumut Minta Pengadilan Negeri Medan Evaluasi Putusan Bebas Mantan Kadis Bina Marga Sumut

Redaksi SDMTimes.com by Redaksi SDMTimes.com
27 Februari 2022
in Info, Informasi, Kabar, Peristiwa, Sumatera Utara
20 1
0
21
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Effendi Pohan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp.100 juta subsidair selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dalam sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan,(21/2/2021), Hakim Kholik menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp.1.070.000.000.

Namun, dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.

Hal tersebut menuai pertanyaan besar dipublik, salah satunya datang dari Muhammad Haryadi Nasution, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut), menurutya putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan tidak relevan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Selanjutnya Muhammad Haryadi meminta Pengadilan Negri Medan untuk mengevaluasi kembali putusan tersebut, dimana masih banyak keganjalan yang terjadi antara lain:

1. Apa pertimbangan Hakim terkait vonis bebas dan mendakwa 3 orang lain.

2. Mengapa salah satu Hakim menyatakan bahwa Efendi Pohan itu melakukan korupsi, sedangkan yang 2 lagi tidak.

3. Fakta persidangan telah jelas bahwa Efendi Pohan terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan dibuktikan dengan kesaksian supir Efendi Pohan dalam BAP.

“Kita mendukung Kajari Langkat melaksanakan kasasi agar kasus ini terang benderang dan meminta kepada Kepala Pegadilan mengevaluasi kinerja Hakim yang membuat kekeliruan dalam putusan ini, kami menilai telah terjadi indikasi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.” Tutup Haryadi.

Previous Post

Mewakili Kader Se-Indonesia, GP Ansor Medan Kecam Tindakan Pencemaran Nama Baik Menag

Next Post

Deklarasi Nasional Relawan Anies P-24 Dilaksanakan Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

Next Post

Deklarasi Nasional Relawan Anies P-24 Dilaksanakan Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Pekik Perjuangan Buruh Dari Kapolri Saat Puncak Peringatan May Day

14 Mei 2022

Jakarta, SDMTimes.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam acara puncak peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Fiesta...

Read more

Pasca Operasi Ketupat Toba 2022, Polres Nias Gencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Di Seputaran Kota Gunung Sitoli

11 Mei 2022

Jajaran Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap Pejamred Pegawai PT. KAI

10 Mei 2022

Seorang Pemuda Diduga Bunuh Diri , Polres Nias Sambangi TKP

10 Mei 2022

Polda Sumut Turunkan Patroli Berkuda Amankan Wisata Pantai Parapat Pada Libur Lebaran

8 Mei 2022
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In