Langkat, SDMTimes.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Langkat meminta agar Aktivitas galian C yang beroperasi di Kabupaten Langkat, dan diduga beroperasi tidak sesuai titik koordinat perizinan agar di tutup oleh Polres Langkat.
Pasalnya, banyak Galian C tersebut kerap merugikan warga sekitar dan juga banyak lahan perkebunan warga yang terdampak longsor akibat galian C yang bahkan kadang illegal dan tidak memiliki perizinan.
.
Ketua Umum PC IMM Langkat Arie Armanda, S.pd menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa sudah berkali-kali galian C tersebut merusak lingkungan sekitar di Kabupaten Langkat dan kerap dikeluhkan masyarakat, tapi selalu tidak ada efek penutupan terhadap aktivitas Galian C tersebut.
.
Lebih lanjut Arie menjelaskan bahwa “Polres Langkat tidak boleh tutup mata atas keluhan-keluhan di lapisan bawah masyarakat terkait adanya Galian C yang merusak lingkungan. Belum lagi kerugian masyarakat desa yang lahannya tergerus oleh aktivitas Galian C yang di duga beroperasi di luar batas koordinat izin dan izin pengoperasiannya diduga telah habis masa berlaku sejak 2017 lalu. Pada intinya kita meminta agar Polres Langkat harus tegas dalam menghadapi mafia-mafia Galian C di Kabupaten Langkat ini.”
Dalam kesempatan itu ketua cabang IMM Langkat itu menambahkan “IMM langkat akan terus memastikan kepolisian agar para pemilik galian c perusak lingkungan dan ilegal harus diproses hukum atau ditangkap dengan hukuman maksimal”
“IMM langkat akan fokus pada isu lingkungan terutama galian C ilegal dan perusak lingkungan, baik galian yang dimiliki atas nama Hasan atau pemilik galian C lainnya akan diseriusi dan kami akan meminta Kakanda DPD IMM sumut mengangkat isu ini agar diangkatpembahasan ini dicakupan yg lebih luas lagi ditingkat sumut atau bahkan menjadi isu nasional” tutup Arie. (Tim)