Mandailing Natal, SDMTimes.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Mandailing Natal menyayangkan Judi Berkedok Pasar Malam Beredar di Negeri Beradat Taat Beribadat, Madina Yang Madani, Serambi Mekkahnya Sumatera Utara di Desa Sarak Matua dan Simangambat Kabupaten Mandailing Natal. 26/04/2023.
Sekretaris Umum PC IMM Madina, Dedi Aliansyah Lubis menyayangkan Pasar Malam yang beroperasi di Mandailing Natal, bahkan kini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Ummat Islam, Idul Fitri yang baru saja melewati satu bulan penuh Ramadhan.
“Secara pantauan kami, pasar malam ramai dikunjungi peminat dibuka pukul 19.00 Wib, aktifitas ini ditutup sekitar jam 24.00 Wib. Begitu pun larut malam secara pantauan kami masih banyak pengunjung yang mengadu nasib di pasar malam. Sehingga hiburan ini menurut saya merusak nuansa Hari Raya Idul Fitri”, Sebut Dedi Aliansyah Lubis, Sekretaris Umum PC IMM Madina.
“Saya atas nama masyarakat Madina kecewa dengan pemerintah yang memberikan izin untuk Wadah Judi Berkedok Pasar Malam, Jangankan Pasar Malam Warung Kopi Biasa saja jika diperbolehkan ada permainan judi seperti yang ada di pasar malam pasti ramai”, Sebut Dedi.
“Saya tau masyarakat Madina haus akan hiburan, dikarenakan minimnya tempat wisata atau hiburan di Madina. Namun tidak harus beralih ke judi juga, ini boleh dibilang judi terselubung, memang hadiahnya rokok dan lainnya tapi untuk bermain. Pemain harus membayar sejumlah uang, baik bola gelinding, lempar gelang dan permainan lainnya. Ini benar-benar merusak nuansa idul fitri hari raya besar ummat islam”. Tegas Dedi Aliansyah Lubis, Sekum PC IMM Madina.
Menurutnya, kondisi ini sangat riskan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit, nota bene masih banyak berharap pada bansos, blt, bst dan bantuan lain. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup keuntungan, apalagi dugaan saya penyelenggara adalah pendatang yang meraup keuntungan dan membawa pulang. Aktivitas Pasar Malam ini juga menyebabkan kemacetan yang merugikan pengguna jalan pada arus balek mudik tahun ini.
“Seperti diketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering di gelar di Kabupaten Mandailing Natal. Namun sayangnya pihak pemerintah terkesan tutup mata, pura-pura bodoh. Padahal, secara aturan kegiatan ini jelas-jelas sudah melanggar pasal 303 KUHP ayat 1e yang berbunyi, “barang siapa yang tidak berhak mengadakan dan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi”.
2e “Sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apapun juga untuk memakai kesempatan itu”.
3e “Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain”. dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah dihukum”. Sebut Dedi.
Dedi juga meminta Kapolres Mandailing Natal untuk bertindak tegas atas perjudian berkedok pasar malam yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. “Kami akan mengajak elemen masyarakat Madina untuk mengawal dalam penertiban wadah perjudian berkedok pasar malam ini sampai tuntas, bila perlu masyarakat yang menertibkan IMM Madina terdepan untuk penertiban ini”. Pungkas Dedi. (Tim)