Padang Sidimpuan, SDMTimes.com – Gonang Mendrofa menuding kebijakan Kadis Sosial Padang Sidimpuan yang tidak merealisasikan dana program sembako kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) apabila tidak melaksanakan vaksin dosis I dan II sungguh tidak bijak, (5/3/2022).
Salah seorang tokoh masyarakat di Kota P. Sidempuan, Gonang Mendrofa menuding sikap Kadis Sosial P. Sidempuan, Zufri, yang tidak bijak, tega membuat alasan jika tidak vaksin Covid 19 dana program sembako tahun 2022 tidak direalisasikan.
“…Tindakan untuk tidak merealisasikan dana program sembako kepada Kelompok Penerima Manfaat ( KPM ) dengan alasan tidak vaksin dosis 1 vaksin dosis 2 merupakan sikap yang tidak bijak…” Tegas Gonang Mendrofa, yang juga merupakan pembina Sekber Wartawan Indonesia (SWI) P. Sidempuan — Tapsel.
“…Saat ini masih disituasi guncangan perekonomian yang tidak menentu atau labil ditengah pandemi Covid19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia, kok Kadis Sosial P. Sidempuan malah bertindak begitu, ini sangat disayangkan, papar Gonang Mendrofa. Semestinyalah setiap bantuan program sembako tahun 2022 yang disediakan pemerintah direalisasikan secepatnya dan tepat sasaran, bukan malah dipersulit…”, ujar Pembina Sekber Wartawan Indonesia (SWI) P. Sidempuan — Tapsel.
“…Dan buat warga atau masyarakat yang belum vaksin kita harapkan agar segeralah untuk vaksin…”, Harapnya.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin tentang petunjuk teknis (Juknis) percepatan penyaluran bantuan sembako periode Januari s/d Maret 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 yang ditanda tangani Asep Sasa Purnama dalam keputusannya yang berjumlah 34 halaman sama sekali tidak ditemukan syarat yang mewajibkan penerima bantuan wajib vaksin dosis I dan dosis II seperti yang diterapkan Oleh Kadis P. Sidimpuan.
Pada Bab V penutup, demikian keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin ini dibuat sebagai dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022. (Az)