Medan, SDMTimes.com – Gerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (GEMMUSI) Sumatera Utara melaporkan 3 Perusahaan travel perjalanan Ibadah Haji dan Umrah ke Mapolda Sumatera Utara.
Perusahaan yang dilaporkan yakni PT. Sayuti Shohibu Fillah (SHOFIA), PT. Al-Ghifari Haramain dan PT. Grand Restu Haramain dengan permasalahan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perusahaan dan pemalsuan nomor izin PPIU perusahaan.
di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dijelaskan kedalam beberapa pasal, yakni:
1. pasal 90 Ayat 1 “Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah mendapatkan izin dari menteri”
2. Pasal 90 Ayat 2 “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggara ibadah umrah”
3. Pasal 115 “Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah”.
4. Dan Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Sampai pada saat ini yang kita ketahui bahwa, perusahaan tersebut masih tetap menjalankan perusahaannya, seakan tidak merasa bersalah sedikitpun.
Seharusnya jika perusahaan ini masih tetap ingin lanjut, maka wajib memenuhi administrasi dan peraturan-peraturan yang telah berlaku.
Perusahaan ilegal seperti ini terkesan sangat berani untuk memberangkatkan jama’ah umrah yang beresiko sangat besar, apa lagi ketika ada permasalahan nantinya maka jama’ah tidak dapat menuntut perusahaan melalui hukum yang berlaku.
Menurut kami sangat disayangkan dengan adanya perusahaan yang telah mencari keuntungan dari jalan yang salah seperti ini, Apalagi terkait persoalan ibadah.
Apabila tidak ada tindakan dari ketiga perusahaan tersebut, maka kami dari GEMMUSI Sumatera Utara akan mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kakanwil Kemenag Sumatera Utara untuk memanggil ketiga kepala perusahaan dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan UU yang berlaku. (Tim)