• Redaksi
Kamis, 30 November 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Dua Oknum Dokter Jual Beli Vaksin Mulai Disidangkan

Fai by Fai
9 September 2021
in Hukum
23 1
0
24
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Dua oknum dokter Kristinus Saragih dan Indra Wirawan yang ditangkap akibat memperjualbelikan vaksin sinovac secara ilegal disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumut Rabu (8/9/2021).

Kristinus Saragih merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.

Mereka berdua disidang bersamaan dengan satu terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Selviwaty. Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menyebutkan, ketiganya didakwa karena melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

“Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,” ucap Robertson, JPU dari Kejati Sumut itu.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

“Dan dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu sekali vaksin. Dari Rp 250 ribu itu Rp 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty,” beber Robertson.

Robertson menjelaskan, sumber stok vaksin yang diperoleh oleh para terdakwa untuk diperjualbelikan secara ilegal berasal dari sisa stok vaksin di Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

“Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi,” imbuhnya. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Kristinus Saragih memperoleh Rp 142,75 juta dari 570 orang, Indra mendapat Rp 134,13 juta dari 1.050 orang, sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta dan Rp 25 juta dari kerja sama dengan masing-masing terdakwa.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Robertson.

Kasus jual beli vaksin secara ilegal ini bahkan sempat heboh dan viral. Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri praktik kedua dokter tersebut. Selain di Medan, mereka juga diketahui melakukan vaksinasi berbayar secara ilegal di Jakarta.

Tags: jual beli vaksin ilegal
Previous Post

Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu : Peran Sat Lantas Polrestabes Medan Dalam Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19

Next Post

Airlangga Hartarto Sebut Kota Medan Sudah PPKM Level 3

Next Post

Airlangga Hartarto Sebut Kota Medan Sudah PPKM Level 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Polresta Deli Serdang Rayakan HUT RI Ke 78 Dengan Giat Menanam Pohon di Mapolresta

28 Agustus 2023

Deli Serdang, SDMTimes.com - Mewujudkan Institusi kepolisian Republik Indonesia Peduli Terhadap Lingkungan, Lestarikan Negeri Untuk Menuju Indonesia Maju, dalam rangka...

Read more

Terima Suap, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Kejatisu

21 Agustus 2023

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

31 Mei 2023

Jubileum 50 Tahun: HKBP Gang Johar Resort Medan lll Sei Putih Kec. Medan Petisah Kota Medan

29 Mei 2023

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak Ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

13 Mei 2023
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In