Medan, SDMTimes.com – Pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan penjambretan tas di Jalan Madong Lubis, Medan pada senin (6/9/2021) ditangkap polisi dirumahnya.
Driver ojol tersebut mengaku melakukan aksinya dikarenakan butuh uang untuk membayar utang.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, menyebut pelaku adalah Yogi (26), warga Jalan Malaka Medan. Dia beraksi menggunakan sepeda motor bernomor polisi BK 6660 OAF.
Penangkapan pelaku berawal dari jeritan korban yang didengar oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jepri Simamora, yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di dekat lokasi penjambretan.
Iptu Jefri kemudian melakukan pengejaran. Ia pun sempat kehilangan jejak pelaku yang tancap gas begitu mengetahui dirinya dikejar Polisi.
Namun polisi akhirnya berhasil menangkap setelah ditelusuri ke rumahnya. Pelaku pun kemudian diboyong ke Polsek Medan Timur, Kota Medan.
“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Arifin, Selasa (7/9/2021).
Selain pelaku, petugas menyita sejumlah barang milik korban bernama Pantun Hotmaida Hasibuan. Yakni berupa tas, jam tangan, uang ratusan ribu rupiah dan id card BUMN.
“Kita juga menyita sepeda motor, jaket dan helm ojol milik pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku kalau saat itu ia melihat korban sedang berjalan kaki sambil menenteng tas.
“Saya dekati kemudian saya rampas,” sebut pria yang mengaku baru bebas penjara kasus yang sama.
Ia mengaku nekat melakukan jambret karena desakan bayar utang. “Bayar utang pak,” aku dia.
Yogi sendiri mengaku kalau dirinya membeli aplikasi ojol dari teman. “Saya beli dari teman,” ungkapnya.