• Redaksi
Senin, 8 Agustus 2022
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

DPD IMM SUMUT Menolak pengesahan RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, “Dinilai Kemunduran Hukum”

Redaksi SDMTimes.com by Redaksi SDMTimes.com
19 Juni 2022
in Headline, Hukum, Informasi, Opini
32 2
0
34
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Dalam rancangan KUHP (RKUHP) terdapat pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal ini tentang ancaman pidana bagi penghina pemerintah.

Rudi Harianto ketua hukum dan ham DPD IMM SUMUT menilai itu adalah bentuk kemunduran hukum, Pasal tentang penghina pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

“Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang berekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil,”

RKUHP: Ancaman Pelaku Eutanasia Turun Jadi 9 Tahun Penjara
“Perlu diperhatikan, kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ini ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakatnya”.

kemudian mengungkit hukum zaman kolonial Belanda, Di mana terdapat pasal-pasal yang membungkam aspirasi atau pendapat kaum pribumi. Pungkasnya

“Karena pembentukan hukum semacam ini pernah terjadi di masa kolonial persisnya di tahun 1914, Ketika Gubernur Jenderal Van Heutsz itu dari Aceh pindah ke Batavia kemudian menyisipkan atau menyelundupkan pasal-pasal untuk membungkam kaum pribumi. Nah, ini berulang. Jadi peristiwa 2022 ini sebenarnya mengulang peristiwa masa kolonial dulu”.

Ancaman 18 Bulan Bui Bagi Penghina DPR-Jaksa di RKUHP Diminta Dihapus
Lebih jauh melihat pembentukan hukum di Indonesia semakin otokratis (pemimpin memegang kendali penuh) menilai pembentukan hukum di Indonesia sarat akan potensi pelanggaran HAM.

“Saya merasa ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, ya serampangan lah ya, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi”.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 240, Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

pasal 240 RKUHP
Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah,Tutupnya (Tim)

Previous Post

Polres Sidempuan Giat Bhakti Kesehatan Polri Menyemarakkan HUT Bayangkara Ke 76

Next Post

Bahrul Menangkan Pilkades Karang Gading

Next Post

Bahrul Menangkan Pilkades Karang Gading

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

DPP HIKKBAR Sibolga Tapteng Beserta Seluruh Rayon Adakan Penyembelihan Hewan Qurban

11 Juli 2022

Sibolga, SDMTimes.com - Ketua Rayon Himpunan Kerukunan Kekeluargaan Barus (HIKKBAR) Muara Nibung Hadiri Acara Penyembelihan Qurban Yang Dilaksanakan Oleh Dewan...

Read more

Sebanyak 7 Ekor Kerbau & 1 Ekor Kambing Disembelih Di Halaman Mesjid Nurul Iman Lubuk Tukko

10 Juli 2022

SATGASUS IPRM Sibabangun Hadiri Prosesi Penyembelihan Hewan Qurban

10 Juli 2022

BKM Budi Luhur Pandan Adakan Penyembelihan Hewan Qurban

10 Juli 2022

Ratusan Warga Muhammadiyah Kelurahan Sibabangun Shalat Idul Adha Di Lapangan MDA Muhammadiyah Sibabangun

9 Juli 2022
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In