Medan, SDMTimes.com – Dalam rancangan KUHP (RKUHP) terdapat pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal ini tentang ancaman pidana bagi penghina pemerintah.
Rudi Harianto ketua hukum dan ham DPD IMM SUMUT menilai itu adalah bentuk kemunduran hukum, Pasal tentang penghina pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.
“Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang berekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil,”
RKUHP: Ancaman Pelaku Eutanasia Turun Jadi 9 Tahun Penjara
“Perlu diperhatikan, kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ini ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakatnya”.
kemudian mengungkit hukum zaman kolonial Belanda, Di mana terdapat pasal-pasal yang membungkam aspirasi atau pendapat kaum pribumi. Pungkasnya
“Karena pembentukan hukum semacam ini pernah terjadi di masa kolonial persisnya di tahun 1914, Ketika Gubernur Jenderal Van Heutsz itu dari Aceh pindah ke Batavia kemudian menyisipkan atau menyelundupkan pasal-pasal untuk membungkam kaum pribumi. Nah, ini berulang. Jadi peristiwa 2022 ini sebenarnya mengulang peristiwa masa kolonial dulu”.
Ancaman 18 Bulan Bui Bagi Penghina DPR-Jaksa di RKUHP Diminta Dihapus
Lebih jauh melihat pembentukan hukum di Indonesia semakin otokratis (pemimpin memegang kendali penuh) menilai pembentukan hukum di Indonesia sarat akan potensi pelanggaran HAM.
“Saya merasa ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, ya serampangan lah ya, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi”.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 240, Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
pasal 240 RKUHP
Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah,Tutupnya (Tim)