Deli Serdang,SDM Times.com – Sesuai keputusan pengadilan agama Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang nomor 1841/ Pdt.6/2021/PA-LPK pertanggal 8 Nopember 2021 dalam perkara GUGAT CERAI antara Rabi’ah Alwasliyah binti Marsal melawan Ramadana bin Saliman telah terjadi Putusan / Penetapan perceraian dengan metode GHAIB.
Ramadana (35) merasa keberatan atas keputusan yang di keluarkan oleh pengadilan agama Lubuk Pakam tanggal 8 Nopember 2021 yang lalu yang menyatakan bahwa putusan cerai ” Ghaib” berhasil di kabulkan dan di menangkan penggugat , namun Ramadana merasa keputusan cerai Ghaib layak di ragukan dan diduga penuh dengan kebohongan .
” Saya Ramadana suami sah Rabi’ah Alwasliyah binti Marsal merasa keberatan dengan keputusan cerai Ghaib ini, sebabnya keterangan yang dibuat oleh Rabi’ah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan posisi saya yang sebenarnya seperti : Pergi meninggalkan rumah , bukan saya yang pergi tetapi Rabi’ah yang pergi tidak kembali ke rumah tempat kami hidup bersama , begitu juga dengan keberadaan saya ( Ramadana ) saya berada / tinggal di rumah keluarga saya yaitu di jalan Batang Kuis dusun III desa Telaga Sari Tanjung Morawa ( mengapa di katakan saya tidak ada bahkan ironisnya lagi keberadaan saya tidak ada di Indonesia , sedih ” keluhnya.
Terpisah , Kepala dusun III Desa Telaga Sari Tanjung Morawa tempat domisili tergugat Ramadana membenarkan tentang kedatangan penggugat Rabi’ah Alwasliyah yang kedatangannya untuk mencari kebenaran keberadaan tergugat Ramadana pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 dan Kadus III Desa Telaga Sari menjelaskan kepada Rabi’ah Alwasliyah selaku pengugat untuk menghubungi keluarga si tergugat Ramadana karena pasti saudaraNya tergugat Ramadana memiliki nomor handphone tergugat Ramadana yang dapat di hubungi.
Menurut Ramadana seharusnya penggugat Rabi’ah Alwasliyah mendatangi Kadus III Desa Telaga Sari.Sebelum mengajukan cerai Ghoib, disini berarti penggugat diduga sengaja mengaburkan tentang keberadaan saya supaya bisa menggugat Cerai Ghoib. Ramadana mengatakan semua hal tersebut sesuai tertuang dalam isi dari kePutusan/ Penetapan yang ada di dalam Notulen keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam , sehingga dengan adanya keputusan tersebut Ramadana merasa kecewa sehingga melakukan banding Gugatan PERZET dan kini akan memasuki sidang yang ke 4 yaitu pada hari Kamis 23 Desember 2021 nanti.
“Dengan merasakan kekecewaan yang sangat mendalam mengapa perceraian yang terjadi pada dirinya sedangkan dirinya ada di kabupaten Deli Serdang tidak seperti yang di katakan bahwa dirinya tidak ada atau tidak berada di Indonesia , sungguh naif rasanya mengapa bisa terjadi hal tersebut, hanya karena keinginan perceraian ghaib lancar dan tiada hambatan , semuanya bisa di rekayasa, beginikah hukum di Indonesia.
“Tidak puas dengan alasan tersebut Ramadana menemui beberapa Awak media mengungkapkan Permasalahan yang sedang di hadapi selama ini, selanjutnya secara bersama-sama menuju kantor desa Tanjung Morawa A guna lakukan konfirmasi terkait adanya kepala desa Tanjung Morawa A Diduga ada membuat pernyataan ghaib tentang keberadaan Ramadana Selasa (21-12-2021) nomor 470/2021 pertanggal 06 Juli 2021.
“Siddin Sembiring Kepala Desa Tanjung Morawa A mengatakan ” Pembuatan surat keterangan ataupun yang menyatakan Ghoib tentang keberadaan Ramadana ini atas permintaan Rabi’ah yang di dampingi kadus dusun I pada bulan Juli 2021 yang lalu , saya kepala desa Tanjung Morawa A tidak ingat ( lupa ) apakah ada membuatnya atau tidak, tetapi seingat saya bila ada gugatan ghoib di pengadilan agama formulir ada dari pengadilan agama itu sendiri dan saya hanya mengisi yang di butuhkan serta tanda tangan/ paraf saja, ” elaknya. (Junaidy)