Medan, SDMTimes.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi atau kenaikan harga sebesar 0,44 persen secara bulanan di Kota Medan, Sumatera Utara pada Desember 2021. Indeks naik dari 105,46 menjadi 105,92.
KF Statistik Distribusi BPS Provinsi Sumatera Dinar Butarbutar mengatakan inflasi terjadi karena kenaikan harga sejumlah komoditas. Beberapa contohnya, seperti cabai rawit, telur ayam ras, dan minyak goreng.
“Komoditas utama penyumbang inflasi selama Desember 2021 di Medan antara lain, cabai rawit, ikan tongkol atau ambu-ambu, telur ayam ras, minyak goreng, daging ayam ras, nasi dengan lauk, dan ayam goreng,” ucap Dinar, Selasa (4/1).
Dinar mengatakan inflasi tak hanya terjadi di Medan, tapi seluruh kota di Sumatera Utara. Rinciannya, Sibolga sebesar 0,17 persen, Pematangsiantar sebesar 0,85 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,35 persen, dan Gunung Sitoli sebesar 0,62 persen.
“Dengan demikian, gabungan lima kota IHK di Sumatera Utara pada Desember 2021 inflasi 0,46 persen,” tutur Dinar.
Lebih lanjut Dinar menjelaskan terjadi kenaikan harga dari tujuh kelompok pengeluaran, yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,25 persen, kelompok perumahan, air, listrik, serta bahan bakar rumah tangga sebesar 0,1 persen.
“Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,3 persen, kelompok transportasi sebesar 0,11 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,68 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,21 persen,” papar Dinar.
Di sisi lain, kelompok yang mengalami penurunan harga, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07 persen serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,03 persen. Lalu, dua kelompok pengeluaran lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kesehatan dan pendidikan.
“Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 22 kota tercatat inflasi. Inflasi tertinggi di Pangkal Pinang sebesar 1,27 persen dengan IHK sebesar 107,16 dan terendah di Pekanbaru sebesar 0,07 persen dengan IHK sebesar 106,53 persen,” tutup Dinar.