Medan, SDMTimes.com – Bareskrim Polri akan memanggil Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan penistaan yang dilakukannya di twitter, Senin tanggal 10 januari 2022 pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean telah dilayangkan oleh Polisi dan akan memeriksa Ferdinand terkait dugaan penistaan agama melalui cuitannya ‘Allahmu lemah’ di Twitter.
“Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap ke penyidik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 10.00 (WIB),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya. Bareskrim hari ini memeriksa lima orang saksi tambahan terkait kasus cuitan Ferdinand. Mereka diperiksa dengan status sebagai ahli.
“Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Budha,” jelasnya.
Dengan diperiksanya lima orang ahli agama tersebut, maka Bareskrim total sudah memanggil 15 orang sebagai saksi. Sebanyak 10 orang lainnya yang dipanggil juga berstatus ahli.
“Tentu ini ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela’. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat memicu keonaran di masyarakat.
Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.