• Redaksi
Minggu, 29 Januari 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

Bangunan RKB UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak Diduga “Disulap”

Redaksi SDMTimes.com by Redaksi SDMTimes.com
30 November 2022
in Informasi, Opini, Pendidikan, Sumatera Utara
22 0
0
22
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batu Bara, SDMTimes.com – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram dengan pagu anggaran Rp.618 juta bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga cara kerjanya “disulap”. Seperti pemasangan pondasi tidak ada penggalian hanya ditempel di atas lahan yang didasari tumpukan sampah.

 

Berdasarkan hasil investigasi beberapa media dan LSM bahwa pasangan pondasi batu padas dikerjakan di tengah genangan air tergenang dengan kandungan lumpur dan tanah, diduga tapak pondasi tidak digali (ditempel di atas tumpukan sampah dan air tergenang) dan ditimbun tanpa dibersihkan tumpukan sampah.

 

“Menurut Ketua Umum LSM MITRA, Alaiaro Nduru kepada wartawan mengatakan “Pemasangan pondasi batu padas di tengah genangan air tergenang dengan kandungan lumpur dan tanah serta sampah, dalam aturan teknis yakni kadar air menjadi faktor utama dan dapat mempengaruhi kualitas bangunan”, ungkapnya kepada wartawan. Rabu (30/11/2022).

 

 

“Dijelaskan Ketum LSM MITRA “Kandungan lumpur dapat mengurangi daya lekat dan bisa menyusut hasil pengecoran saat beton mengeras karena bercampur air yang terserap lumpur menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan terjadinya korosi pada tulangan, menurunkan mutu beton sehingga rapuh termasuk tekanan beton itu semua bisa terjadi kalau adanya kandungan organik seperti rumput/lumut yang terbawa dalam air sehingga menimbulkan rongga pada beton,” tuturnya.

 

“Menurut pantauan beberapa media dan LSM di lapangan yang melihat pekerjaan awal dalam kontruksi bangunan diduga tidak dikerjakan sesuai kaedah teknik sipil, seperti galian pondasi pada pembangunan RKB dan jamban diduga sama sekali tidak dikerjakan sehingga sangat berpengaruh pada kekuatan kontruksi bangunan.

 

“Menurut Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan dan LSM mengatakan “Tidak bisa digali pak, karena banyak genangan air dan kalau digali kedalaman 1 meter, rendahlah bangunannya, kalau rendah ya naiklah air saat banjir dan saya sudah konsultasi dengan konsultan dinas, tidak apa-apa katanya”, jelas Kepsek di ruang kerjanya.

“Saat dikonfirmasi, Ketum LSM MITRA terkait dugaan pembangunan RKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis kerja mengatakan “Minta Bupati Batu Bara cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara agar dibongkar bangunan tersebut untuk diperbaiki sesuai spesifikasi teknis sipil (RAB) dan minta ditunda pencairan anggarannya,” tegasnya.

“Rekan-rekan media dan LSM harus berdasarkan acuan Juknis DAK No. 7 Tahun 2022 tentang Jukop DAK Fisik. Dan konfirmasi semua pihak terkait atau tenaga ahli yang memiliki kewenangan seperti Kadis, Konsultan, dan Pokmas, minta keterbukaan informasi publik kepada pengguna anggaran terkait RAB dan RKS, karena sifatnya swakelola”, Tuturnya.

“Ironisnya, terhembus isu dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau tanah tapak bangunan RKB diduga bukan milik UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak, seharusnya ada surat keterangan dari aset terkait alih fungsi kegunaan Tanah Milik Negara diperuntukkan untuk keperluan pembangunan RKB, ungkapnya kepada wartawan.

“Saat dikonfirmasi, Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, D.Tumanggor melalui WhatsApp pribadinya, sampai berita ini tayang tidak ada komentar atau tanggapan, mungkin kadis lagi sibuk urusan dinas,” ucapnya. (Junaidi)

Previous Post

KAPOLRES BINJAI HADIRI HUT AL WASHLIYAH KE 92 TAHUN 2022

Next Post

Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat dan Kapal Milik Apin BK

Next Post

Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat dan Kapal Milik Apin BK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Tuntaskan Kasus Judi dan TPPU Apin BK, Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303

27 Januari 2023

MEDAN, SDMTimes.com - Seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan...

Read more

KEHILANGAN KENDALI, MOBIL PICK UP SERUDUK TIGA ORANG WARGA DI SIBABANGUN

13 Januari 2023

POLRES BINJAI UNDANG ORANG TUA & GURU PARA PELAJAR PELAKU PENGANIAYAAN

4 Januari 2023

Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih Perayaan Malam Tahun Baru Kondusif

1 Januari 2023

Kapolda Sumatera Utara Lakukan Release Akhir Tahun

31 Desember 2022
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In