Abang Bupati Langkat Ditangkap Polda Sumut
Medan, SDMTimes.com – Tim gabungan Polda Sumatra Utara bekerja sama dengan Polres Langkat menangkap ISK diduga tersangka kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Tersangka ISK merupakan saudara kandung dari Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis, 20 Januari 2022.
Hadi menyebutkan Rabu malam, 19 Januari 2022, tersangka ISK diringkus personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat. Dalam kasus OTT itu, Polda Sumut membantu tugas dari KPK.
“Awalnya didapat info tersangka kasus korupsi ISK akan menyerahkan diri. Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi 3 tim untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ucapnya.
Hadi menjelaskan tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut dan diserahkan ke KPK,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
“Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.