• Redaksi
Minggu, 1 Oktober 2023
SDMtimes.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Perbankan
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom
No Result
View All Result
SDMtimes.com
No Result
View All Result

4 Perempuan Pengedar Puluhan Kilo Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Fai by Fai
9 Juni 2022
in Headline, Hukum
29 0
0
29
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, SDMTimes.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar jaringan peredaran sabu antar provinsi.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang perempuan yang diduga menjadi pengedar. Keempatnya berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (46) dan DPY (39).

Petugas menyita barang bukti 32 kg sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dua bedcover, dua koper dan dua unit handphone.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengaku, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui Kualanamu, Deli Serdang, dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang, dan Surabaya.

“Sebanyak tiga kilogram diamankan di Kualanamu. Barang haram ini dibungkus dengan bedcover dan dikirim lewat jasa ekspedisi,” kata Toga, Kamis (9/6/2022).

Toga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan paket berisi 5 kilogram sabu di Surabaya.

Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu. Alhasil, petugas mendapati identitas pengirim dan menggerebek salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.

“Dari kos tersebut diamankan barang bukti 24 kilogram sabu. Totalnya kita mengamankan 32 kg sabu,” ungkapnya.

Toga menjelaskan, pelaku mengirimkan sabu yang diselipkan di bedcover hanya salah satu modus dalam mengedarkan narkoba.

“Banyak modus mereka ini, salah satu modus saja,” katanya.

Keempatnya merupakan kaki tangan dari seorang narapidana berinisial E yang kini mendekam Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Asal mula barang haram ini diperoleh keempat pelaku dari kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Atas perintah E, mereka menerima 40 kg sabu yang selanjutnya siap diedarkan di Medan dan provinsi lain di Indonesia.

“Yang jemput dari Tanjung Balai juga mereka. Pengakuan mereka 1 kg lebih kurang mendapat upah Rp 3 juta. Jadi kalau ada 30 kg berarti Rp 12O juta upahnya,” ujarnya.

Tags: pengedar narkoba sumut
Previous Post

Pencemaran Nama Baik Dengan Mengirimkan Photo Dan Bahasa Yang Tidak Sopan, Sevinia Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Next Post

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Perdagangan Bayi Orang Utan ke Kejaksaan

Next Post

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Perdagangan Bayi Orang Utan ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Polresta Deli Serdang Rayakan HUT RI Ke 78 Dengan Giat Menanam Pohon di Mapolresta

28 Agustus 2023

Deli Serdang, SDMTimes.com - Mewujudkan Institusi kepolisian Republik Indonesia Peduli Terhadap Lingkungan, Lestarikan Negeri Untuk Menuju Indonesia Maju, dalam rangka...

Read more

Terima Suap, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Kejatisu

21 Agustus 2023

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

31 Mei 2023

Jubileum 50 Tahun: HKBP Gang Johar Resort Medan lll Sei Putih Kec. Medan Petisah Kota Medan

29 Mei 2023

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak Ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II

13 Mei 2023
SDMtimes.com

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Agama
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Ekonomi Makro
    • Ekonomi Mikro
    • Ekonomi Syariah
    • Jasa
    • Industri
    • Perbankan
  • Hukum
  • Kolom
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Humaniora
  • Agama
  • Redaksi

© 2021 SDMTimes.com - Membangun SDM Unggul - Web by Webmedan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In