Medan, SDMTimes.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar jaringan peredaran sabu antar provinsi.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang perempuan yang diduga menjadi pengedar. Keempatnya berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (46) dan DPY (39).
Petugas menyita barang bukti 32 kg sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dua bedcover, dua koper dan dua unit handphone.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengaku, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui Kualanamu, Deli Serdang, dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang, dan Surabaya.
“Sebanyak tiga kilogram diamankan di Kualanamu. Barang haram ini dibungkus dengan bedcover dan dikirim lewat jasa ekspedisi,” kata Toga, Kamis (9/6/2022).
Toga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan paket berisi 5 kilogram sabu di Surabaya.
Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu. Alhasil, petugas mendapati identitas pengirim dan menggerebek salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.
“Dari kos tersebut diamankan barang bukti 24 kilogram sabu. Totalnya kita mengamankan 32 kg sabu,” ungkapnya.
Toga menjelaskan, pelaku mengirimkan sabu yang diselipkan di bedcover hanya salah satu modus dalam mengedarkan narkoba.
“Banyak modus mereka ini, salah satu modus saja,” katanya.
Keempatnya merupakan kaki tangan dari seorang narapidana berinisial E yang kini mendekam Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Asal mula barang haram ini diperoleh keempat pelaku dari kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Atas perintah E, mereka menerima 40 kg sabu yang selanjutnya siap diedarkan di Medan dan provinsi lain di Indonesia.
“Yang jemput dari Tanjung Balai juga mereka. Pengakuan mereka 1 kg lebih kurang mendapat upah Rp 3 juta. Jadi kalau ada 30 kg berarti Rp 12O juta upahnya,” ujarnya.