Medan, SDMTimes.com – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kode etik, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) besok.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat.
“Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Sugeng menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. “Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) lusa.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sosok pemimpin sidang KKEP itu belum ditentukan internal Polri. Pihaknya masih menunggu keputusan surat perintah (Sprin) dari KKEP.
“Tunggu sprin dari Komisi KKEP,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Sebelum dilakukan sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Ya ada suratnya,” kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal. Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
“Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” pungkasnya.